Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban dihabisi saat seorang diri dan jenazahnya diletakkan di atas meja tamu yang dikelilingi kursi-kursi.
MEL sengaja menyimpan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, selama lebih dari satu tahun di rumah kontrakannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka kasus pembunuhan M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh Angel Hindriati Wahyuningsi (54) setelah dua minggu membunuhnya.
Hakim Wahyu yang sedang menangani kasus tetap harus dijaga independensinya termasuk jangan sampai informasi liar menjadi berdampak pada proses peradilan terhadap kasus tersebut.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo, Jawa Timur bersama Polsek Sedati menangkap pelaku pembunuhan di tanah lapang Desa Semampir.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, diduga Angela dibunuh sekitar November 2021.
Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.
Djuyamto juga menegaskan bahwa video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah yang berada di kawasan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Untuk kasus pembunuhan akan ditangani Polsek Denpasar Selatan, sedangkan kasus prostitusi daring ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
Jenazah itu pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri, Juhardi. Sebelumnya, ia melihat rumah korban yang lampu terasnya tidak menyala.
Acay tak hanya masuk tim CCTV kasus Km 50 terkait pembunuhan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pelaku MS dan MI merencanakan aksi pada malam tahun baru dengan menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah kontrakan salah satu temannya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
Usai membacok, pelaku sempat melarikan diri. Tak sampai 24 jam pencarian, Tim Satreskrim Polres Berau meringkus pelaku di tempat persembunyiannya dalam bengkel.
Setelah menerima laporan dari warga, tim Reskrim Polres Tanjungjabung Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pelaku yang tak lain anak kandung kedua korban, DO.
"Perpanjangan nanti menjadi kewenangannya ketua Pengadilan Tinggi, yang jelas dari majelis hakim melalui surat pengadilan negeri akan mengajukan kepada ketua pengadilan tinggi."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved