Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OPERASI penindakan kendaraan over dimension & over load (ODOL) atau kendaraan kelebihan muatan dilakukan di gerbang tol Palimanan, mulai dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menetapkan pelarangan mobil truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) secara penuh mulai 2023.
Menurut Azas Tigor Nainggolan, keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) bukan hanya merusak infrastruktur jalan, karena muatan yang melebihi kapasitas,
PENGAWASAN kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih terus dilakukan jajaran Dinas Perhubungan dan Polres Cianjur, Jawa Barat.
KALANGAN industri menyatakan belum siap mengikuti zero ODOL pada 2023 dan minta agar kebijakan ini diundur hingga 2025 mendatang.
PAKAR Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menyebut penegakkan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sudah tepat.
Pelanggaran ODOL tidak sepenuhnya kesalahan sopir semata.
PELANGGARAN ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.
DINAS Perhubungan dan Polres Cianjur, Jawa Barat, rutin melakukan pemeriksaan angkutan overdimension dan overloading alias ODOL.
RATUSAN supir truk dan pickup melakukan aksi blokir Tol Cipularang, Selasa (22/2) untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk overdimension overloading.
APINDO minta agar kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload/ODOL) diundur pemberlakuan penuhnya dari semula tahun 2023 menjadi 2025.
Penegakan aturan hukum wewenangnya ada di Kakorlantas Polri untuk dapat menghentikan pengoperasionalan truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) tersebut.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL). Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.
Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.
Kebutuhan truk pada beberapa industri seperti semen, keramik kaca pupuk pulp dan kertas baja beton ringan serta makanan dan minuman akan meningkat sebesar 65% hingga 112%.
"Penertiban yang kita dilakukan ini karena dari hasil temuan lapangan, di Ruas Jalan H. Achmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama) terdapat beberapa pelanggaran."
Ia mengatakan penundaan harus dilakukan mengingat kondisi dunia usaha saat ini sedang terpuruk akibat pandemi covid-19.
Djoko menyebut truk ODOL kerap menjadi biang kecelakaan di sejumlah jalan layang. Salah satunya jalan layang Kretek, Jawa Tengah.
Regulasi terkait kebijakan ODOL sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen.
Truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved