Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajak kementerian-kementerian terkait untuk ikut bergabung bersama dengan para pengusaha sebelum menjalankan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Overload). Hal itu bertujuan agar kementerian tidak merasa bahwa kajian ini hanya dibuat oleh asosiasi saja.
“Kita mau melakukan kajian bersama terkait kebijakan Zero ODOL ini. Karena kita juga ingin agar kementerian tidak merasa bahwa kajian ini hanya dibuat oleh asosiasi,” ujar Ketua Bidang Perhubungan Apindo, Carmelita Hartoto, dalam keterangan pers, Senin (18/9).
Carmelita mengatakan Apindo hingga saat ini sudah berusaha mendudukkan beberapa industri dan pemilik transportasi untuk membahas terkait kebijakan zero ODOL ini.
Baca juga: Semen Indonesia Group Minta Pelaksanaan Zero ODOL Dilakukan Bertahap
"Karena kepentingan industri itu berbeda dengan kepentingan pemilik transportasi, menurutnya, Apindo juga sudah membuatkan roadmap yang berbeda untuk antara industri dan transportasi," jelasnya.
Dorong Kebijakan Zero ODOL Tanpa Merugikan
Namun, menurut Carmelita, industri juga tinggal tidak diam tapi terus memikirkan juga bagaimana agar kebijakan zero ODOL ini bisa dilaksanakan tanpa merugikan mereka.
“Kita juga melihat kepentingan yang lebih besar, sehingga industri merasa perlunya kita bersama-sama mengerucutkan bagaimana agar bisa mewujudkan zero ODOL ini,” tuturnya.
Baca juga: Tekan Polusi Udara, BPTJ Tingkatkan Pengawasan Kendaraan ODOL
Carmelita juga mengatakan bahwa sudah banyak yang dilakukan Apindo agar kebijakan Zero ODOL ini nantinya bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
Apindo juga terus berbicara ke pemerintah mengenai keluhan-keluhan para pengusaha dan juga melakukan kajian dengan beberapa universitas untuk memetakan dampak-dampak kebijakan sero ODOL ini terhadap industri dan masyarakat.
“Di dalam kita sendiri juga banyak persiapan yang sudah dibuat dalam menyikapi kebijakan zero ODOL ini. Tapi, karena dari kementerian sendiri juga sudah mempunyai ide yang juga masih ada perbedaan, kita juga harus pelan-pelan menyampaikan apa yang menjadi kemauan kita para pengusaha,” katanya.
Baca juga: Roadmap ODOL Patut Pertimbangkan Kepentingan strategis
Sebetulnya, kata Carmelita, dari Apindonya sendiri sudah ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan zero ODOL ini.
“Tapi memang ke depannya masih agak berat karena truknya harus ditambah. Tapi mungkin dari perusahaan itu sendiri juga sudah melihat long term-nya,” ucapnya.
Himpun Pendapat dari Kalangan Industri
Karenanya, Apindo saat ini tengah mengumpulkan lagi usulan-usulan dari industri-industri. Yang jelas, menurut Carmelita, masing-masing industri memiliki roadmap yang berbeda dalam menyikapi zero ODOL ini.
“Pasti mereka juga kan ada roadmap-nya sendiri. Mereka mungkin mau menerapkan zero ODOL dengan beberapa catatan. Nah, ini yang nanti kita sambungkan menjadi satu kesatuan yang nanti kita akan sampaikan kepada kementerian,” ungkapnya.
Dari pihak transportasi darat yang juga Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono juga menyampaikan hal serupa. Dia juga menginginkan agar semua para pihak yang terkait dengan ODOL ini duduk bersama dan membuat kajian bersama.
Baca juga: Jalan Rusak tidak Selalu Karena Ada Beban Berlebih
“Sebetulnya ODOL itu kan hanya akibat. ODOL itu satu ujung dari sesuatu yang terjadi bukan tiba-tiba, tapi terjadi dari adanya akibat," ucap Carmelita.
"Artinya, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara komprehensif dengan mengajak semua pihak untuk mengkajinya secara bersama-sama. Semua pihak akan memberikan kontribusi agar masalah ODOL itu bisa terselesaikan,” tukasnya.
Dia menegaskan bahwa sebetulnya bicara ODOL itu bukan hanya terkait angkutan logistik jalan tapi berbicara soal logistik. Artinya, yang dibahas itu juga harus keseluruhan dari logistik nasional, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Itu harus bersinergi bersama melakukan bagaimana demand perjalanan angkutan logistik itu bisa dicover oleh seluruh penyedia moda transportasi ini agar terjadi sesuatu yang efisien baik bagi operatornya, industri yang memanfaatkan atau para regulator,” tuturnya.
Tapi, katanya, data statistik menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun tidak pernah ada perubahan. Yang namanya jalan darat itu kontribusinya selalu 5%. Kemudian yang lebih besar itu ada di moda transportasi udara, tapi itu juga lebih banyak menggerakkan penumpang dan bukan logistik.
“Itu artinya, kalau kita bicara logistik, laut sebetulnya harus berperan di negara kepulauan seperti negara kita. Jadi, terlepas dari tol lautnya dulu, itu laut semestinya lebih diandalkan di negara kepulauan,” katanya. (RO/S-4)
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah ODOL dengan semua pihak
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk yang Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama
Setiap pemilik truk diminta untuk tidak melintas selama periode mudik. Truk ODOL yang kedapatan melintas akan disetop.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah truk ODOL dilakukan dengan melibatkan institusi terkait
Pemudik yang memilih untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan tol dinilai Menhub Budi Karya Sumadi dapat menyebabkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas
Menhub meminta TNI/Polri untuk menertibkan keberadaan truk ODOL karena kerap menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan
Distribusi produk dan harga produk industri yang meningkat dinilai karena biaya transportasi. Pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) memberikan tanggapannya.
Anggota DPRD Bambang Dwi Wahyono, yang menilai kehadiran trem di Kota Bogor tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa angkutan umum menjadi kewajiban daripada pemerintah.
Yuk, kenali satu per satu jenis alat transportasi dengan dilengkapi bahasa inggris.
Jokowi meresmikan Terminal Tingkir di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (13/12). Terminal di A itu dapat melayani bus antarkota antarprovinsi (AKAP)
UP PKB Pulogadung meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Pengujian Kendaraan Bermotor Terbaik I yang diberikan Kementerian Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved