Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Saat ini, petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi.
KESADARAN masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di ruang publik semakin meningkat.
Dua puluh kabupaten dan kota yang tersebar di Indonesia akan menjadi wilayah sasaran utama kampanye tersebut.
Di masa PSBB ketat kemarin selama sebulan, dalam sepekan itu pelanggaran hanya 9.000-an
Desain mask livery ini mengangkat tema kebanggaan atas kekayaan ragam budaya dan pesona alam Indonesia.
"Harus ditingkatkan menjadi minimal 85%. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85%, maka akan lebih terkendali."
Doni meminta agar sosialisasi protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (3M) terus dilakukan.
Praktik 3M, yaitu memakai masker dengan benar jika keluar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
SOSIALISASI dan edukasi pencegahan pandemi bukan barang baru bagi warga Liliba, salah satu kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dana tersebut akan digunakan untuk Gerakan Sejuta Masker agar memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia
Masker itu diproduksi lewat pabrik es milik Aice Group di Mojokerto, Jawa Timur.
WAKIL Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani, mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk membagikan masker gratis kepada warga Ibu Kota,
Petugas ingin memastikan masyarakat peduli keselamatan selama pandemi covid-19, semisal tidak berkerumum, menjaga jarak, dan memakai masker.
Sebelumnya, penggunaan masker jenis scuba dan buff sempat dilarang, khususnya bagi pengguna KRL. Aturan itu dikeluarkan PT KCI.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
Hal itu didapatkan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 90 ribu orang yang dilakukan pada 14 hingga 21 September 2020 lalu.
Sejak awal pandemi covid-19, negara yang terkenal liberal itu menahan diri untuk memberlakukan aturan ketat seperti yang dilakukan negara-negara Eropa lainnya.
Sejumlah pengelola fasilitas publik, seperti kereta rel listrik (KRL), melarang penggunaan penutup mulut jenis scuba dan buff.
William menjelaskan penumpang boleh memakai masker scuba, tapi tiga lapis. Alternatif lainnya adalah masker scuba dengan tambahan masker medis.
Mereka yang terjaring razia, sekitar 50 orang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp50.000.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved