Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelayanan berlangsung kondusif, tidak ditemukan adanya penumpukan penumpang
Jadwal pemberangkatan KA pertama dari wilayah penyangga Jakarta mulai pukul 05.00. sampai 18.00
"Perjalanan KRL dengan jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari di seluruh lintas perjalanan."
Pembatasan waktu operasional bertujuan melayani masyarakat pengguna KRL, yang beraktivitas di sektor pengecualian saat PSBB.
Operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Hari Raya Idul Fitri pada 24/5) dan 25/5 akan dilakukan secara terbatas, yaitu pukul 05.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB
Kepadatan itu sudah dirasakan di stasiun-stasiun awal seperti Bogor, Depok, Bekasi, Serpong saat jam-jam sibuk di pagi hari.
PEMPROV DKI tidak akan melakukan penyaringan atau pembatasan penumpang KRL seperti yang dilakukan oleh Pemda Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
PEMPROV DKI tidak akan melakukan penyaringan atau pembatasan penumpang KRL seperti yang dilakukan oleh Pemda Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Pembatasan itu dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh penumpang menunjukkan surat tugas dari kantor/perusahaan agar bisa menaikki KRL.
PENGAMAT transportasi, Djoko Setijowarno, mendukung rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) membatasi penumpang kereta rel listrik
Pembatasan jumlah penumpang KRL perlu dilakukan untuk menghindari penularan wabah covid-19.
Djoko menegaskan ketentuan itu bisa dilakukan di seluruh jam operasional terutama jam-jam sibuk.
Pengamat transportasi Doko Setijowarno mendukung usulan Pemerintah Daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ingin agar penumpang KRL dibatasi
Penerapan physical distancing sudah dilakukan sejak di peron. Jumlah penumpang yang memasuki peron hingga di dalam gerbong kereta api juga dibatasi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mendukung upaya pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL)
Pun demikian untuk penumpang atau calon pengguna KRL. Hal sama juga harus diterapkan yakni disertai surat khusus.
"Kita tahu covid-19 ini penyakit kerumunan. Di mana ada kerumunan, di situ ada covid-19. Nah, salah satu kelompok kerumunan adalah di KRL."
Usulan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Kepala daerah di Bodebek berpendapat physical distancing di KRL pada peak hour masih tidak sesuai ketentuan.
Kemenhub terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved