Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan klasifikasi serangan siber berupa pencurian data, seperti yang dilancarkan peretas "Bjorka", masuk dalam kategori intensitas rendah.
"Kalau dilihat dari kategori atau klasifikasi serangan yang bersifat pencurian data itu masih intensitas rendah sebenarnya," kata Hinsa di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, hari ini.
Secara keseluruhan, Hinsa menjelaskan intensitas ancaman serangan di ruang siber sendiri diklasifikasikan menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Serangan siber dengan intensitas tinggi, lanjutnya, ialah yang sampai melumpuhkan infrastruktur informasi vital.
"Jadi, infrastruktur informasi vital ini adalah sistem elektronik yang sudah digunakan di objek vital nasional kita," tambahnya.
Terkait hal tersebut, dia kemudian menegaskan bahwa secara umum infrastruktur informasi vital nasional sampai saat ini berjalan dengan baik.
"Sistem elektronik yang untuk pelayanan masyarakat berjalan dengan baik; yang menjadi persoalan isu sekarang ini adalah masa data oleh Bjorka ini disebarkan sedemikian rupa," katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu resah terhadap isu kebocoran data nasional oleh peretas yang mengaku sebagai "Bjorka".
Baca juga: Kepala BSSN: Serangan Bjorka Kategori Intensitas Rendah
"Secara umum ini adalah masalah data," imbuhnya.
Dia menjelaskan BSSN telah melakukan proses validasi dan forensik digital terhadap data-data yang beredar tersebut. Sehingga, meskipun ada informasi valid dari data-data yang bocor tersebut, lanjutnya, validitas tersebut memiliki masa berlaku untuk menentukan apakah data tersebut merupakan informasi penting atau data terbaru.
"Setelah ditelisik, ini ada juga datanya berulang. Jadi, saya tidak katakan semuanya tidak valid, tapi ada juga valid, tapi juga ada masanya waktunya," jelasnya.
Namun, katanya, isu peretasan data nasional yang mencuat belakangan ini perlu menjadi pengingat akan pentingnya meningkatkan keamanan siber, apalagi ancaman serangan siber bisa terus berkembang.
"Jadi enggak boleh sombong 'oh kami sudah kuat, sistem kami paling hebat', tidak ada. Karena apa? Teknologi kan berkembang, hacker dan ancaman berkembang," ujarnya.
"Bjorka" kembali menjadi perbincangan karena mengklaim telah meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo.
Klaim "Bjorka" itu disebarluaskan oleh sebuah akun Twitter "DarkTracer: DaekWeb Criminal Intelligence", yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler di Twitter.(Ant/OL-4)
BSSN memastikan bahwa erangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan siber dalam bentuk ransomware
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
National Cybersecurity Connect 2023 kembali digelar di Indonesia. Ini merupakan ajang tahunan yang diprakarsai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama pihak lain.
KEDAULATAN negara bukan hanya seputar garis demarkasi wilayah teritorial sebuah negara dengan negara tetangga.
Selama ini BSSN tidak memiliki kewenangan khususnya dalam penyidikan dan penindakan karena tidak diatur dalam UU ITE.
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
VIRAL laman https://seleksijpt.perpusnas.go.id/ dibobol hacker yang mengeklaim sebagai Bjorka. Peretasan itu membuat geger warganet sebab muncul sehari sebelum hari pemungutan suara
Sang hacker mengklaim menemukan 204.807.203 data unik yang jumlahnya persis sama dengan jumlah daftar pemilih tetap KPU RI.
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data pribadi di situs darkweb dengan mengamankan pelaku berinisial MRGP 28 warga Tebet, Jakarta Selatan.
"Untuk masalah hacker Bjorka, kami masih mendalami kasus ini bersama dengan stakholeder lain. Jadi, ini semua masih kami dalami."
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Pelatih sekuriti tekonologi informasi (TI) itu memandang perlu peran ilmu forensik digital dalam menginvestigasi kasus peretasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved