Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Indonesia

YAR Law Firm Attorneys At Law Kuasa Hukum Foster Oil & Energy Pte, Ltd
16/10/2020 03:10
Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Indonesia
Ilustrasi--Sumur Kerisi.(Dok. SKK Migas)

PERKENANKANLAH kami Syamsul Huda SH, MH, M Nur Hidayat SH, MH, Gatra Setya El Yanda SH, Andi Ramadhani SH, Gulam Dalula May Volta SH, MH, dan Rifky Kurniawan SH. Para advokat dan atau konsultan hukum pada Kantor Hukum Y.A.R Law Firm, Attorneys at Law, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Yarnati Building, 3rd Floor, Suite 305, Jalan Proklamasi No 44, Menteng, Jakarta Pusat, telp 021 21230036, e-mail: yudha_advokat@yahoo.com, baik bersama-sama ataupun sendirisendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (selanjutnya disebut dengan 'klien').

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifi kasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Media Indonesia dengan judul 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' yang terbit baik melalui media cetak dan media online pada Selasa, 13 Oktober 2020, dengan pertimbangan sebagai berikut;

1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Indonesia pada berita nasional Selasa, 13 Oktober 2020 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' (inisial Cah/P-5) adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal penyimpangan dana selama masa produksi kurang lebih sebesar US$18.792.000 adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku perusahaan asing yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk.

2. Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan kerugian negara dan audit investigatif BPKP, tetapi sehubungan persoalan hubung an keperdataan bisnis (business to business) antara klien kami/ Foster Oil & Energy PTE Ltd dengan PD Migas Kota Bekasi atas pengelolaan Lapangan Jatinegara, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Management yang telah mengalami 3 (tiga) kali amandemen, yang mana PD Migas Kota Bekasi justru melakukan tindakan pembatalan atau pengakhiran secara sepihak atas Perjanjian Pengelolaan Bersama Lapangan Jatinegara. Tentunya hal tersebut membuat klien kami mengalami ketidakpastian hukum atas hubungan bisnis yang berlangsung. Atas hal tersebut pula klien kami telah mengajukan upaya hukum keperdataan di Pengadilan Negeri Bekasi didasarkan pada Register Perdata Nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.

3. Bahwa klien kami meminta agar Media Indonesia meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline 'Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara' yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Indonesia. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya