Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rekomendasi TGIPF: Ketua Umum PSSI Mundur dan Gelar KLB

Mesakh Ananta Dachi
14/10/2022 16:50
Rekomendasi TGIPF: Ketua Umum PSSI Mundur dan Gelar KLB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.(DOK Youtube/Sekretariat Presiden.)

TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akhirnya melaporkan hasil investigasinya mengenai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang kepada Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kepresidenan, Jumat (14/10), TGIPF ungkap ada saling lempar tanggung jawab antara pemangku kepentingan yang berkaitan. "PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain," ungkap TGIPF dalam laporan tertulisnya yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: TGIPF Tegaskan PSSI Harus Bertanggungjawab, Rekomendasikan Proses Hukum

Lebih lanjut, TGIPF mengungkap pemerintah tidak bisa mencampuri urusan PSSI. Kendati demikian, meminta jajaran pengurus PSSI untuk mundur dari kursi jabatan. "Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral," tulis TGIPF.

TGIPF juga menganjurkan PSSI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa untuk transisi kepengurusan PSSI. "Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” lapor TGIPF. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya