Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Jokdri Berharap Kliennya Divonis Bebas

Rifaldi Putra Irianto
23/7/2019 09:13
Kuasa Hukum Jokdri Berharap Kliennya Divonis Bebas
Joko Driyono(MI/MOHAMAD IRFAN )

TERDAKWA kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) akan menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (23/7).

Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, berharap kliennya mendapatkan vonis bebas. Hal itu karena ia yakin tuntutan jaksa tidak terbukti. Namun, ia menyerahkan hasil putusan kepada hakim.

"Harapannya ya bebaslah, tapi semua berpulang pada putusan hakim," kata Mustofa, lewat pesan singkat, Selasa (23/7).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi berharap hakim menyatakan tuntutan jaksa terbukti berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa yang diterangkan di persidangan.

"Harapan saya terbukti bersalah Jokdri," harap Sigit.

Baca juga: Sidang Vonis Joko Driyono Digelar Hari Ini

Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Jokdri sesuai dengan tuntutan.

Jaksa meminta hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Sigit Hendradi saat membacakan replik dalam persidangan, Senin, (15/7).

Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya