Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Joko Driyono Digelar Hari Ini

Antara
23/7/2019 07:37
Sidang Vonis Joko Driyono Digelar Hari Ini
Joko Driyono(MI/MOHAMAD IRFAN )

TERDAKWA kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, hari ini, Selasa (23/7), akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.    

Hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB.    

Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.    

Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.    

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.    

Baca juga: Jokdri Tegaskan tidak akan Berhenti Mencintai Sepak Bola

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua saksi, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk mengamankan, memindahkan, dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.    

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV, dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.    

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.    

Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, hingga menjerat Joko Driyono. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya