Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Empat Satgas Antimafia Bola Siap Hadir di Sidang Kedua Jokdri

M Iqbal Al Machmudi
09/5/2019 09:10
Empat Satgas Antimafia Bola Siap Hadir di Sidang Kedua Jokdri
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono hadir di sidang pertama kasus penghilangan barang bukti pengaturan pertandingan sepak bola.(MI/MOHAMAD IRFAN )

SIDANG kedua mantan ketua PSSI Joko Driyono digelar hari ini, Kamis (9/5). Sidang kedua yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut akan ada empat saksi dari Satgas Antimafia Bola.

"Rencananya sih saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang semuanya berasal dari Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dihubungi, Kamis (9/5).

Namun, koordinator JPU yang menangani kasus Joko Driyono tersebut belum bisa memastikan siapa saja yang akan hadir dalam sidang kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti oleh Joko Driyono tersebut.

Baca juga: Jokdri Didakwa Otaki Pencurian Memori CCTV

Joko Driyono diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad Maedani Morgot alias Dani, Mus Muliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola, beberapa waktu lalu.

Laki-laki yang akrab disapa Jokdri tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya