Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara mantan pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) terkait pengrusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Jokdri dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini, secara resmi dari Satgas Antimafia Bola menerima surat pemberitahuan P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/4).
Dedi mengatakan berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada 4 April 2019. Berkas perkara Jokdri disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Baca juga: PSSI Minta Klub Selesaikan Tunggakan Gaji Pemain Secara Internal
Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor laporan saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," jelasnya.
Dedi belum bisa memastikan kapan berkas perkara Jokdri dan para tersangka kasus mafia bola ini dikirim ke pengadilan (pelimpahan tahap kedua).
"Untuk pelimpahan tahap dua nanti menunggu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP. (Medcom/OL-2)
Kericuhan yang terjadi di Stadion Citarum, Semarang, pada Minggu (19/4) tersebut dipicu oleh protes terhadap gol kedua Dewa United yang dianggap offside.
Operator kompetisi, I.League, mengecam keras tindakan tidak sportif tersebut, terlebih karena terjadi di level pembinaan pemain muda.
Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan sanksi berat bagi pemain dan akan evaluasi wasit oleh Yoshimi Ogawa pascakericuhan di Stadion Citarum.
Gelandang Madura United Jordy Wehrmann mengungkapkan keinginannya membela Timnas Indonesia usai laga kontra Persebaya. Simak profil dan harapannya.
Erick Thohir menyebut proses bidding tuan rumah Piala Asia 2031 dan 2035 masih ditunda menyusul perubahan kalender FIFA dan evaluasi AFC.
Tiket FIFA Series tak habis terjual, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menilai ajang tersebut berbeda dengan piala dunia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved