Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Driyono Penuhi Panggilan Polisi

Cindy
25/3/2019 12:05
Joko Driyono Penuhi Panggilan Polisi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MANTAN Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan polisi. Dia tiba sekitar pukul 09.15 WIB lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Jokdri enggan berkomentar saat masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Iya agendanya seperti itu," kata Ketua tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (25/3).

Sebelumnya, Jokdri mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali lantaran sibuk dengan pekerjaan. Dia meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin (25/3).

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2019.

Baca juga: PSSI Tempa Wasit Muda

Jokdri diyakini sebagai inisiator perusakan dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin PSSI. Ini terungkap pascapemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada 18 Februari 2019.

"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," kata Argo.

Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan.

"Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya