Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Posisi Plt Ketum PSSI Diganti Plt lagi Dinilai tidak Tepat

Micom
20/3/2019 18:40
Posisi Plt Ketum PSSI Diganti Plt lagi Dinilai tidak Tepat
(Dwi Apriani )

PERKUMPULAN Sepak Bola Indonesia Juara (SIJ) menilai penggantian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan jabatan Plt lainnya tidak tepat dan tidak tertulis dalam statuta PSSI 2018.

Menurut SIJ, sebaiknya PSSI membentuk dewan ad-hoc yang berfungsi sebagai panitia persiapan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Hal ini disampaikan oleh juru bicara SIJ, Wandi Wanandi, di Jakarta (19/3).

Menurut Wandi, seharusnya PSSI saat ini sudah memikirkan langkah besar dengan mempersiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum yang baru.

"Kalau Plt diganti Plt lagi tidak menyelesaikan masalah utama. Apalagi saat ini roda organisasi PSSI sebetulnya tetap berjalan dengan baik. Jadi urgensinya tidak ada, lebih baik langsung membentuk panitia KLB sehingga usai Pemilu April nanti, siapa pun pemenangnya KLB bisa langsung digulirkan," kata Wandi.


Baca juga: KLB akan Pastikan Agenda Kerja PSSI Berjalan Mulus


Lebih jauh Wandi menyarankan kepada pengurus PSSI yang ada untuk tidak terlalu membuang waktu dan tenaga dalam menghadapi kisruh internal menyikapi kegiatan yang dilakukan satgas mafia bola.

"Masyarakat sepak bola membutuhkan program arahan yang lebih besar terkait prestasi sepakbola tanah air. Misalnya, pembinaan suporter, perlindungan masa depan pemain, kerja sama sponsor dan lainnya. Bahkan Timnas U-23 saat ini lebih membutuhkan perhatian jelang kompetisi Internasional yang akan mereka ikuti," ujarnya.

Kemudian Wandi menambahkan, kewenangan Plt Ketua Umum tidak terdefinisi dengan baik dalam statuta 2018.

"Alangkah baiknya tidak ada lagi Plt yang diangkat untuk menggantikan tugas Ketua Umum, apalagi Plt menunjuk Plt, langsung konsentrasi KLB untuk tentukan Ketua Umum yang sesuai statuta. Jadi Komite Eksekutif langsung persiapkan KLB," tegas Wandi. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya