Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGANGKATAN Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal alias tidak sah, karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI.
Seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco atau Komite Eksekutif biasa.
"Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI," ujar Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, Selasa (19/3).
Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri merupakan Plt Ketum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali pada 20 Januari 2019. okdri ditunjuk Edy karena ia Wakil Ketua Umum PSSI yang senior, dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.
Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka pengrusakan barang bukti terkait perkara match fixing, sehingga ia menyerahkan kursinya kepada Gusti Randa.Gusti Randa diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Didapuk jadi Plt Ketua, Gusti Randa Berjanji Siapkan KLB PSSI
Menurut Akmal, seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco atau Komite Eksekutif biasa, sebagaimana 12 anggota Exco lainnya. Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
"Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wail Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum," jelas Akmal.
Ia juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Amal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.
"Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri," paparnya menambahkan.
Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula.
Status Jokdri sendiri, lanjut Akmal, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), pun ilegal sebagai Plt Ketua Umum PSSI. FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, melainkan cukup konsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019. "Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” pungkasnya. (OL-4)
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Dukungan yang diberikan diharapkan bisa memotivasi para atlet muda untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Beragam komentar disampaikan publik sepak bola Tanah Air melalui media sosial setelah Garuda Muda meraih gelar juata Piala AFF U-19.
Ketua umum PSSI Erick Thohir menyampaikan optimisme menyusul kemenangan tim U-19 Indonesia menjuarai Piala AFF U-19 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved