Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penunjukkan Gusti Randa Dianggap Ilegal

M. Taufan SP Bustan
19/3/2019 17:49
Penunjukkan Gusti Randa Dianggap Ilegal
(. MI/Susanto)

KETUA Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono menilai penunjukkan Gusti Randa sebagai Plt ketua umum PSSI ilegal.

Menurutnya, PSSI harusnya menunjuk pengganti Joko Driyono adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya anggota komite eksekutif biasa, sebagaimana 12 anggota komite eksekutif lainnya.

“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya wakil ketua umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt ketua umum dan bermasalah,” terang Suhendra kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (19/3).

Baca juga: Didapuk jadi Plt Ketua, Gusti Randa Berjanji Siapkan KLB PSSI

Ilegal yang dimaksud, jika merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

“Jokdri, yang saat itu wakil ketua umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah wakil ketua umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt ketua umum,” tegas Suhendra.

Atas keputusan ini, ia menilai, PSSI hanya ingin mencari sensasi sehingga jadi perhatian semua pihak.

“Memang PSSI suka mencari sensasi,” tandas Suhendra. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya