Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pascadiperiksa, Joko Driyono Irit Bicara

Antara
07/3/2019 10:28
Pascadiperiksa, Joko Driyono Irit Bicara
(ANTARA)

TERSANGKA kasus dugaan perusakan barang bukti, Joko Driyono irit berkomentar setelah menjalani pemeriksaan keempat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3)  sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI yang akrab disapa Jokdri tersebut sejak keluar ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyatakan bersyukur pemeriksaan bisa kembali dilaluinya dengan baik.

Namun, dia menyebut tidak mau menjawab apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Alhamamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat. Tapi saya mungkin gak mau jawab pertanyaannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3).

Saat ditanyakan lebih lanjut terkait apa pemeriksaannya, apakah akan dipanggil lagi atau tidak dan terkait durasi pemeriksaan kali ini yang lebih cepat (13 jam), dari dua pemeriksaan terdahulu yakni hingga 20 jam, Jokdri enggan menjawab.

Baca juga: Budi Waseso Tolak Dikaitkan dengan Jabatan Ketua PSSI

"Pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu aja ya, terima kasih. Cukup ya," ujarnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor sepak bola. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dirinya diduga aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola, beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Jokdri di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya