Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokdri Dicecar Pertanyaan Seputar Perusakan Barang Bukti

Atalya Puspa
21/2/2019 14:24
Jokdri Dicecar Pertanyaan Seputar Perusakan Barang Bukti
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KABID Humas Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan agenda pemeriksaan PLT Ketua PSSI Joko Driyono pada hari ini, Kamis (21/2), masih berkaitan dengan perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor sepak bola.

"Garis besar pemeriksaan, yang berkaitan dengan perusakan, beberapa aliran dana, dan barang-barang sitaan. Kita kaitkan sebagai bahan pertanyaan kepada JD," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2).

Dirinya mengungkapkan, dalam pemeriksaan Jokdri saat ini, semua kemungkinan mulai dari Laporan Polisi (LP), penetapan tersangka, hingga pidana baru bisa terjadi.

"Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah akan muncul Laporan Polisi (LP) baru atau pidana lain. Semua bisa terjadi. Tapi sekarang masih dalam kajian," ujarnya.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kembali, Jokdri: Bismillah

Sebelumnya, Jokdri telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin (18/2) lalu. Jokdri diperiksa selama 20 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyiapkan sebanyak 32 pertanyaan kepada Jokdri. Namun, saat pertanyaan ke-17, Jokdri meminta kepada penyidik untuk menutup penyidikan pada hari itu.

Plt Ketua Umum PSSI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2) lalu. Pihak kepolisian juga melakukan pencekalan terhadap Jokdri.

Jokdri diduga menjadi dalang atas perusakan barang bukti yang terjadi pada Februari silam. Hal itu diketahui dari pemeriksaan tiga tersangka kasus perusakan yang telah diperiksa sebelumnya.

Dalam perkembangan yang dilakukan Satgas, ditetapkan 15 tersangka dari berbagai kalangan. Selain Jokdri, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Juga mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya