Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Terima SPDP Tersangka Joko Driyono

Golda Eksa
20/2/2019 19:19
Kejaksaan Terima SPDP Tersangka Joko Driyono
(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. SPDP tersebut diserahkan oleh Satgas Antimafia Bola Mabes Polri kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan kasus itu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.

"Kasus itu sebagaimana disangkakan melanggar KUHP di Pasal 363, 235, 233, 232, 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP pada 19 Februari 2019," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/2).

Baca juga: Penyidikan Jangan Berhenti di Jokdri Dkk

Dengan diterimanya SPDP itu, sambung dia, JAM Pidum Noor Rachmad selanjutnya langsung menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa.

"Seluruh tim JPU diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud. Namun, saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya