Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas: Tersangka Mafia Bola Kemungkinan Bertambah

Ilham Pratama Putra
18/2/2019 20:30
Satgas: Tersangka Mafia Bola Kemungkinan Bertambah
(MI/Ilham Pratama Putra)

SATGAS Antimafia Bola terus membongkar kasus pengaturan skor. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Sementara belum ada update. Tapi tidak menutup kemungkinan. Ini sedang dikembangkan oleh Satgas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2).

Dia mengatakan Satgas terus bekerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan tim menuntaskan kasus pengaturan skor.

"Ini dalam rangka untuk betul-betul membongkar peristiwa match fixing ini setuntas-tuntasnya, di berbagai liga, baik Liga 3, Liga 2, tidak menutup kemungkinan Liga 1 juga," kata Dedi.


Baca juga: Jokdri Dicecar 32 Pertanyaan terkait Pengrusakan Barang Bukti


Sejauh ini, sudah ada 15 tersangka. Meski kebanyakan sudah ditahan, namun masih ada yang  buron.

Teranyar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) jadi tersangka. Selain Jokdri, petinggi PSSI lain yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Kemudian, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.

Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI). (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya