Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas Antimafia Bola Periksa Joko Driyono

Ferdian Ananda Majni
18/2/2019 12:38
Satgas Antimafia Bola Periksa Joko Driyono
(ANTARA FOTO/Wibowo Armando)

SATUAN Tugas Antimafia Bola, Senin (18/2) dijadwalkan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono terkait perusakan barang bukti pengaturan skor di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu, memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Polda Metro Jaya sekira pukul 09.48 WIB. Penyidik akan meminta keterangan soal tindak pidana perusakan dokumen keuangan Persija dan pengaturan skor bola.

Jokdri hanya menanggapi singkat pertanyaan wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan dan mengikuti setiap proses pemeriksaan dari kepolisian. "Ya kita ikutin saja prosesnya, ok," kata Jokdri.

Baca juga: Gelar Segera KLB PSSI tanpa Perlu Menunggu Pemilu

Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri belum ditahan. Ia menyandang status tersangka sejak Kamis (14/2). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya