Akademisi Soroti Rencana Akses Pesawat Asing, Minta Pemerintah Jalankan Politik Bebas Aktif

Rahmatul Fajri
29/4/2026 19:29
Akademisi Soroti Rencana Akses Pesawat Asing, Minta Pemerintah Jalankan Politik Bebas Aktif
Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKADEMISI Hubungan Internasional dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, menyoroti rencana pemberian akses terhadap pesawat udara asing di ruang udara Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut harus dikaji secara komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

Yuda mengingatkan, setiap langkah strategis di sektor pertahanan dan keamanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar kebijakan luar negeri nasional.

“Pertanyaannya, apakah rencana ini benar-benar selaras dengan politik bebas aktif, atau justru berpotensi menarik Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global,” ujar Yuda dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, kesiapan sumber daya pertahanan juga menjadi faktor krusial. Indonesia, kata Yuda, perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas bagi pihak asing. Hal ini mencakup kesiapan alutsista, seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol yang terintegrasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kalkulasi geopolitik yang matang, terutama di tengah rivalitas antara Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan. Tanpa perhitungan yang cermat, kebijakan tersebut berisiko menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan secara strategis.

“Harus ada mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga,” kata Yuda.

Lebih lanjut, Yuda menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional yang menyangkut isu politik, keamanan, dan ekonomi wajib mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tak hanya itu, prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai rekomendasi, Yuda mendorong pemerintah untuk memperkuat modernisasi pertahanan udara serta mengedepankan diplomasi defensif aktif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kedaulatan ruang udara tetap terjaga sekaligus menghindari pemberian akses tanpa syarat kepada pihak asing.

“Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya