Sidang Korupsi Bank DKI Soroti Proses Kredit Sritex

M Ilham Ramadhan Avisena
23/4/2026 12:50
Sidang Korupsi Bank DKI Soroti Proses Kredit Sritex
ilustrasi(Antara)

Persidangan dugaan korupsi kredit PT Bank DKI di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap sejumlah fakta yang menyoroti proses internal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp150 miliar. Dalam sidang pekan lalu, jaksa menghadirkan enam saksi internal Bank DKI serta satu notaris. Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk mantan pejabat bank, Babay Farid Wazdi.

Dari keterangan saksi, proses pengajuan kredit disebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, dalam persidangan juga terungkap adanya kejanggalan dalam tahapan administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Babay menyatakan, tanggung jawab utama ada pada mekanisme internal yang seharusnya berjalan sesuai aturan. "Proses pengajuan kredit kepada Sritex telah mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya dalam persidangan.

Fakta lain yang mencuat adalah adanya surat kepada notaris untuk memproses kredit yang dikirim sebelum dokumen analisis utama seperti Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) disusun, serta sebelum rapat komite kredit dilaksanakan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai alur proses yang tidak berurutan. Selain itu, penggunaan notaris yang bukan rekanan resmi disebut telah diakomodasi lebih awal.

Di sisi lain, kesaksian auditor internal turut menjadi perhatian. Tim penasihat hukum menilai auditor tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses kredit pada 2020, karena audit baru dilakukan pada 2023 dan bersifat reguler.

Menanggapi hal tersebut, Babay menyampaikan hasil audit perlu dilihat secara proporsional. "Temuan audit juga dinilai kurang akurat dan cenderung bias," katanya. Dalam perkembangan terbaru, auditor bahkan mencabut sebagian temuan terkait angka yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Selain itu, terungkap bahwa Sritex saat pengajuan kredit merupakan perusahaan tekstil besar dengan reputasi internasional dan memiliki fasilitas kredit dari banyak bank dengan status kolektibilitas lancar.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan perkara tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga membuka kemungkinan adanya persoalan dalam mekanisme internal. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian, khususnya terkait tata kelola perbankan dan akuntabilitas pemberian kredit skala besar. (E-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya