Proses Kredit yang Memicu Kehancuran Sritex Diurai di Persidangan

M Ilham Ramadhan Avisena
14/4/2026 13:32
Proses Kredit yang Memicu Kehancuran Sritex Diurai di Persidangan
ilustrasi(Antara)

Dalam persidangan perkara PT Sritex di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 11 April 2026, mantan pejabat Bank DKI Babay Farid Wazdi memaparkan sejumlah fakta terkait proses penyaluran kredit Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) pada 2020. Di hadapan majelis hakim, Babay menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan pihak internal perusahaan tersebut.

"Saya baru bertemu mereka di Semarang ini," ungkap Babay di hadapan majelis hakim.

Saat persetujuan kredit berlangsung, Babay menjabat sebagai Direktur UMKM dan Syariah yang merangkap sebagai pelaksana tugas Direktur Keuangan karena adanya kekosongan jabatan.  Posisi ini membuatnya menjadi bagian dari Komite Kredit A2 Bank DKI bersama Direktur Pengelolaan Risiko dan Direktur Utama. Proses pembahasan komite kredit saat itu dilakukan secara daring melalui Zoom, seiring situasi pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, proses pengajuan kredit PT Sritex berjalan melalui tahapan berjenjang di internal bank. Awalnya, unit bisnis melakukan analisis kelayakan dan menurunkan usulan kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, sebelum diteruskan ke unit risiko. Setelah itu, dokumen diajukan ke unit hukum dan kepatuhan untuk ditelaah dari aspek regulasi. Dalam seluruh proses tersebut, Babay menegaskan tidak ada keterlibatannya pada tahap awal pembahasan.

Hasil kajian unit hukum dan kepatuhan menyatakan pengajuan kredit telah sesuai ketentuan sehingga tidak ada memo penolakan. Selanjutnya, usulan dibawa ke Komite Kredit A2 untuk diputuskan. Rapat komite kemudian menyetujui pemberian kredit sebesar Rp150 miliar dengan delapan syarat pencairan.

Tahap pencairan sepenuhnya ditangani oleh unit pelaksana, yakni unit bisnis dan risiko, termasuk verifikasi atas seluruh persyaratan. Namun dalam persidangan terungkap adanya penggunaan invoice palsu yang menjadi salah satu syarat pencairan. 

Saksi dari PT Sritex mengakui dokumen tersebut tidak valid, bahkan ada yang menyebut diminta menyiapkan blanko invoice kosong. Sementara itu, pihak internal Bank DKI juga mengakui tidak melakukan verifikasi langsung kepada pemasok, meskipun prosedur internal mewajibkan hal tersebut.

Babay turut menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengajukan kredit modal kerja. PT Sritex termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena memproduksi alat pelindung diri dan masker, serta memiliki jumlah karyawan yang besar.

"Usulan calon debitur dilakukan dari bawah (working level), sejak dari bawah sudah diperiksa kelayakannya dan harus mendapat review dari unit hukum dan kepatuhan sebelum masuk pembahasan Komite Kredit A2," ungkap Babay.

Selain itu, ia menyebut laporan keuangan PT Sritex telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bank DKI juga mempertimbangkan peringkat eksternal dari lembaga internasional seperti Moody’s dan Fitch, meskipun secara ketentuan internal hanya mensyaratkan satu lembaga pemeringkat.

Terkait notulensi rapat, Babay menyatakan dokumen tersebut bukan dasar keputusan kredit. Ia menegaskan bahwa poin-poin penting telah dituangkan dalam Nota Keputusan Komite Kredit (NK3), sementara catatan lain di luar substansi kredit tidak menjadi bagian dari keputusan formal.

Sepanjang masa jabatannya, Babay menyebut kinerja kredit Bank DKI tergolong sehat, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sekitar 2%, turun dari 2,70% pada 2018 menjadi 1,75% pada 2022. Ia juga menyatakan, kredit kepada PT Sritex bukan yang terbesar yang pernah disetujui bank tersebut. Dalam periode yang sama, Bank DKI pernah menyalurkan kredit sekitar Rp1 triliun kepada PT Petrokimia Gresik dengan status lancar. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya