Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Lucy Ermawati tersebut, Suhartono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana penjara serta uang pengganti Rp200 juta subsider 80 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, (Subsider 80 hari)," ujar hakim ketua, Lucy Ermawati.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani Suhartono dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim Lucy.
Suhartono adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023. Ia merupakan satu dari 8 terdakwa dalam kasus ini dan sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp150 juta (tanpa tuntutan uang pengganti).
Para terdakwa didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker. Mereka diduga memaksa agen perusahaan atau pemberi kerja yang mengajukan RPTKA untuk memberikan uang atau barang.
Jika tidak dipenuhi, proses pengajuan izin tidak akan diproses, ditunda, atau dipersulit.Perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis selama periode 2017–2025 dengan total hasil pemerasan mencapai sekitar Rp135,29 miliar, termasuk uang tunai serta barang seperti satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved