Koordinator TPDI Sebut Diskursus Status Presiden Masih Berada dalam Koridor Konstitusi

Rahmatul Fajri
13/4/2026 21:35
Koordinator TPDI Sebut Diskursus Status Presiden Masih Berada dalam Koridor Konstitusi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai adanya sesat pikir dalam memaknai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait usulan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029. Menurutnya, narasi yang dibangun kedua tokoh tersebut berada dalam koridor konstitusi dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

Petrus menjelaskan bahwa diskursus mengenai berakhirnya masa jabatan Presiden tidak boleh hanya dipandang sebagai monopoli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).

"Keliru dan sesat pikir jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachment. UUD 1945 membuka pintu alternatif lain," ujar Petrus melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Petrus menilai ketentuan Pasal 8 UUD 1945 memberikan ruang legal bagi seorang Presiden untuk mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya di luar mekanisme Pasal 7A dan 7B (pemakzulan). Pintu masuk tersebut mencakup kondisi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Menurutnya, kata "berhenti" dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk memberikan masukan, saran, hingga desakan agar seorang pemimpin mengundurkan diri jika dianggap sudah tidak mampu menjalankan tugasnya.

"Pembentuk UUD 1945 membagi secara proporsional kekuasaan mengakhiri jabatan. Ada kekuasaan Tuhan lewat 'mangkat', kekuasaan DPR dan MPR lewat impeachment, serta kedaulatan rakyat lewat pintu 'Presiden berhenti' atau 'tidak dapat melakukan kewajibannya'," jelasnya.

Petrus melihat bahwa Saiful Mujani dan Islah Bahrawi memiliki perspektif yang berbeda namun tetap objektif. Islah Bahrawi lebih menyoroti aspek kognitif dan keselarasan gagasan kepemimpinan, sementara Saiful Mujani lebih menekankan pada urgensi konsolidasi kekuatan sipil sebagai kontrol sosial.

Petrus menilai ajakan konsolidasi masa untuk mendesak Presiden berhenti merupakan manifestasi dari daulat rakyat yang sah secara hukum dasar. Hal ini, menurutnya, menjadi mekanisme kontrol yang diperlukan ketika lembaga legislatif dianggap tidak mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

"Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Karena itu, ajakan ini harus didukung masyarakat sebagai kekuatan kontrol yang digdaya ketika DPR loyo tak berdaya," kata Petrus.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya