KPK Bebaskan Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Asal Fraksi PDI-P, Deputi Penindakan Beberkan Peran Jatmiko Dwijo di Kasus Pemerasan

Mario Pasaribu
12/4/2026 14:10
KPK Bebaskan Adik Bupati Tulungagung Anggota DPRD Asal Fraksi PDI-P, Deputi Penindakan Beberkan Peran Jatmiko Dwijo di Kasus Pemerasan
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membebaskan adik dari Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi PDI-Perjuangan pada Minggu dini hari. Ia dibebaskan bersama sebelas pejabat Pemkab Tulungagung yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK.

Tampak sebelas orang di antaranya Jatmiko keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung keluar dari dalam gedung KPK. Namun saat dikonfirmasi, tak satupun yang mau memberikan komentar.

KPK mengungkap peran Jatmiko yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati, sehingga didalami pengetahuannya seputar praktik-praktik pemerasan modus baru yang dilakukan sang kakak, Bupati Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Minggu dini hari menggelar konferensi pers penetapan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam konpersnya yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Di antaranya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Usai konferensi pers, keduanya langsung ditahan KPK.

Sementara sekitar pukul 00:12 WIB Minggu dini hari, tampak sebelas orang di antaranya Jatmiko keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung keluar dari dalam gedung KPK. Namun saat dikonfirmasi, tak satupun yang mau berkomentar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap peran Jatmiko yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati, sehingga didalami pengetahuannya seputar praktik-praktik pemerasan modus baru yang dilakukan sang kakak, Bupati Tulungagung.

Asep mengakui jika modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung merupakan modus baru dengan memakai dua surat. Di antaranya surat untuk mengikuti kemauan bupati, serta surat pengunduran diri SKPD yang tidak mau mengikuti atau memenuhi keinginan bupati.

Sudah barang tentu menurut Asep, para SKPD atau kepala dinas akan dengan mudah dikontrol dan disandera oleh bupati jika tidak mau mengikuti keinginan Gatut Sunu Wibowo sebagai pucuk pimpinan kepala daerah.

KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekitar 5 miliar rupiah, dan realisasi uang yang telah diterima Gatut Sunu sekitar 2,7 miliar rupiah.

Uang tersebut diduga digunakan Gatut Sunu untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya