Dugaan Suap Importasi, KPK Ulik Pengurusan Cukai dari Pengusaha Rokok

Candra Yuri Nuralam
09/4/2026 22:36
Dugaan Suap Importasi, KPK Ulik Pengurusan Cukai dari Pengusaha Rokok
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memeriksa sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi. Penyidik ingin mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.

“Pada pokoknya pemeriksaan kepada para pengusaha rokok yang dipanggil dari beberapa daerah berkaitan dengan proses dan juga mekanisme prosedur baku dari pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4).

Budi mengatakan, penyidik ingin mengetahui praktik pengurusan cukai rokok di lapangan dari keterangan para pengusaha. Informasi dari mereka dikaitkan dengan aturan yang berlaku dalam pengurusan cukai.

“Bagaimana praktik-praktik di lapangan dan bagaimana SOP yang seharusnya patuhi dalam pengurusan cukai tersebut,” ucap Budi.

Salah satu pengusaha rokok yang diperiksa dalam kasus ini adalah Khairul Umam alias Haji Her. Dia mengaku ditanya soal hubungannya dengan tersangka dalam kasus ini, namun, mengaku tidak mengenal.

“Ya dikonfirmasi aja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ucap Haji Her.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya