Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan pembentukan Tim Pencari Fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Yusril mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas usulan tersebut. Namun, ia mengaku belum sempat membicarakannya secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya,” kata Yusril seperti dilansir dalam kanal YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, Presiden sebelumnya telah menekankan agar penanganan kasus dilakukan melalui langkah hukum yang tegas, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum.
“Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih cepat ya, untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut Yusril, pembentukan Tim Pencari Fakta justru berpotensi memakan waktu panjang karena memerlukan dasar hukum dan kejelasan kewenangan.
“Tim pembentukan fakta ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa yang akan duduk? Apa dasar hukum pembentukannya? Apakah dengan Keputusan Presiden atau harus dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?” tuturnya.
Ia juga menilai tim semacam itu memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk kemungkinan melibatkan pihak yang tidak memiliki pemahaman hukum memadai.
“Ini yang saya kira akan panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta yang ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada Kejaksaan,” ungkapnya.
Yusril menegaskan, proses yang berlarut dapat menghambat penegakan hukum, terutama jika pelaku belum tertangkap.
“Kalau itu proses itu akan sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti arahan Presiden tuh langkah hukum yang tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut dirinya belum dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah karena hal tersebut harus diputuskan melalui rapat koordinasi.
“Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu arahan dari Presiden,” katanya.
Secara pribadi, ia menilai proses hukum saat ini telah berjalan. Ia menyebut aparat telah mengambil langkah, termasuk penangkapan pelaku oleh Puspom TNI.
“Tapi kalau saya sendiri secara pribadi saya berpendapat sebenarnya langkah hukum sudah dimulai. Mereka sudah ditangkap, ditahan,” jelasnya.
Yusril juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum agar tetap transparan.
“Nah sekarang, bagaimana para pengamat, media, itu akan mengamati apa yang dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan,” ujarnya.
Ia mendorong agar tidak ada kesan penutupan informasi dalam proses hukum yang berjalan.
“Terus-menerus mendesak mereka supaya transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yusril, tidak menginginkan adanya penutupan dalam penanganan kasus tersebut dan menekankan pentingnya keterbukaan.
“Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan,” pungkasnya. (Dev/I-1)
Menurut Yusril, WNI yang masuk dalam dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya.
Yusril menyatakan telah mengoordinasikan jajaran kementerian terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
PEMERINTAH menyatakan terbuka terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk kemungkinan mengembalikannya menjadi pemilihan tidak langsung.
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved