Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK, Fani Febriany (FF). Fani, yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi, terbukti melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK.
Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa terperiksa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK. Selain itu, rekaman pernyataan maaf tersebut akan diunggah pada media internal KPK selama 40 hari kerja.
Gusrizal menambahkan, Dewas juga merekomendasikan adanya pemeriksaan disiplin lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkap Jabatan karena Dorongan Suami
Kasus etik ini bermula ketika Fani menjabat sebagai Direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025. Langkah tersebut diambil Fani atas dorongan suaminya, Miki Mahfud (MM).
Miki Mahfud sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Karena posisinya, Miki meminta sang istri untuk mengisi jabatan direktur di perusahaan tersebut.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota majelis,” pungkas Gusrizal.
Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ant/P-2)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved