Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggonan (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum. Tidak sendirian, Albertinus diduga menjalankan aksi lancungnya bersama dua pejabat teras di lingkup Kejari HSU.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat sebagai instrumen untuk menekan para pejabat daerah.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12), Asep menjelaskan bahwa para tersangka mengincar pejabat di jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga jajaran manajemen RSUD HSU.
"Permintaan uang disertai ancaman. Modusnya adalah agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan maupun penyidikan," terang Asep.
Karena merasa terancam, sejumlah kepala dinas hingga Direktur RSUD di HSU terpaksa menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa tersebut demi menghentikan proses hukum yang sedang dibidik.
Tiga Pejabat Kejari Jadi Tersangka
Selain Kajari Albertinus Parlinggonan, KPK juga menyeret dua pejabat struktural lainnya di Kejaksaan Negeri HSU yang diduga kuat menjadi jembatan penerimaan uang haram tersebut. Ketiga tersangka adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal mengenai pemerasan dalam jabatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang oknum penegak hukum yang terjaring operasi lembaga antirasuah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi instansi kejaksaan untuk memperketat pengawasan internal terhadap penanganan laporan masyarakat. (P-5)
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved