Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Ketiganya langsung diberhentikan sementara dari jabatan dan tidak lagi menerima gaji sejak Jumat (19/12).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, selain proses etik, pidana akan diprioritaskan terlebih dulu. Status pemberhentian sementara berlaku sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Diberhentikan sementara,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Anang menyebut, begitu status pemberhentian dijatuhkan, konsekuensinya otomatis, jabatan dicopot, gaji dihentikan. Sanksi pemecatan permanen akan menyusul setelah putusan inkrah.
“Jadi ketika diberhentikan, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baru (dipecat dari Korps Adhyaksa),” ujar Anang.
Tiga jaksa yang ditetapkan tersangka adalah:
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp941 juta sebagai barang bukti. Ketiganya diduga memeras korban WN Korea Selatan.
Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Didik Feriyanto (DF) (pengacara) dan Maria Siska (MS) (penerjemah/ahli bahasa).
Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Kejagung menerima informasi adanya dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan terkait perkara pidana umum/ITE. Para jaksa diduga meminta uang disertai ancaman hukuman berat.
Uang Rp941 juta yang disita disebut diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan) yang berstatus terdakwa. Sementara itu, pembagian uang ke masing-masing oknum jaksa masih didalami. Perkara ITE terkait disebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejagung Buka Pintu Laporan Publik
Anang menegaskan penindakan dilakukan profesional dan transparan, sekaligus meminta masyarakat melapor bila menemukan oknum jaksa “nakal.”
“Laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti,” kata Anang. (Z-10)
Mengenal Agnes Aditya Rahajeng, pemenang Puteri Indonesia 2026. Simak profil, latar belakang keluarga, hingga sejarah baru bagi Provinsi Banten.
Namun saat ini wilayah tersebut masih berada dalam masa transisi atau pancaroba yang diperkirakan berlangsung hingga awal Juni 2026.
PEMULANGAN tiga jenazah prajurit TNI yang gugur di Libanon saat menjalankan misi perdamaian bersama UNIFIL akan menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara (AU)
TIGA jenazah prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama pasukan PBB UNIFIL disambut oleh isak tangis keluarga saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri acara penghormatan terakhir pada tiga prajurit perdamaian RI yang gugur di Lebanon. Upacara digelar di gedung VVIP terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan akan bertakziah serta memberi penghormatan terakhir untuk tiga anggota TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian bersama UNIFIL di Libanon.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved