Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kasatgas Penyidikan Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait aduan yang menyoal tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan.
"Rossa besok di panggil," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada jaksa yang menangani persidangan kasus tersebut. Menurut Gusrizal, materi klarifikasi berkaitan langsung dengan aduan yang diterima.
"Menyangkut pemanggilan Gubernur Sumut," kata Gusrizal.
Sebelumnya, keputusan KPK yang tidak memanggil Bobby Nasution sebagai saksi mendapat sorotan publik. Penyidik Rossa Purbo Bekti kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) karena dianggap tidak menghadirkan Bobby dalam proses penyidikan kasus proyek jalan di Sumatra Utara.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam penyidikan kasus tersebut. Ia menilai Rossa diduga menghambat pencarian fakta mengenai potensi keterlibatan Bobby dalam perkara yang sedang diusut.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusril.
Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menjelaskan alasan belum memanggil Bobby Nasution. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hingga tahap penyidikan berjalan, tidak ada saksi yang menyebut atau mengaitkan Bobby dengan perkara tersebut.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober lalu. (P-4)
BENTUK teror kepada pejuang anti-korupsi masih terjadi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved