Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu terakhir dinilai kembali menunjukkan arah progresif setelah sebelumnya sempat berada pada titik nadir pasca putusan 90/PUU-XXI/2022.
Susi menyebut beberapa putusan progresif tersebut meliputi tentang pendirian kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Wakil Menteri (Wamen) tidak boleh merangkap jabatan, penempatan 30% perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga putusan MK tentang anggota Polri dilarang duduki jabatan sipil.
“MK dalam beberapa putusan ini progresif. Ini menggembirakan karena setelah putusan 90, MK berada di titik nadir. Putusan-putusan ini tampak sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Jumat (14/11)
Menurutnya, tren itu menggembirakan namun mengingatkan bahwa progresivitas hakim harus dijaga melalui penguatan dukungan internal MK.
“Hakim-hakim itu harus di-back up oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul bagus. Mereka yang mengingatkan putusan-putusan sebelumnya, memberikan referensi. Itu penting,” ujar Susi.
Selain itu, Susi menjelaskan bahwa independensi hakim memang tidak boleh terganggu, tetapi diskusi internal sah dan penting dalam menjaga arah putusan.
“Hakim tidak boleh saling memengaruhi dalam memutus, tetapi bukan berarti tidak boleh berdiskusi. Yang penting lingkungan di MK dibangun untuk menjaga progresivitas,” jelasnya.
Selain soal konsistensi putusan, ia menyoroti urgensi regulasi baru untuk memperkuat peradilan. Salah satunya adalah pembentukan Undang-Undang Contempt of Court.
“Contempt of court itu belum ada di Indonesia. Padahal jika pihak yang diminta hakim membawa bukti tidak melaksanakannya, itu penghinaan terhadap pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan aturan contempt of court membuat uji formil undang-undang kerap melemahkan pemohon.
“Bukti bisa ditutup DPR atau pemerintah, lalu pemohon tetap diminta membuktikan. Itu tidak fair. Asas siapa mendalilkan dia yang membuktikan harus difleksibilisasi untuk uji formil,” tegasnya. (H-2)
ProVisi dan Unpad bersinergi gelar Workshop Intelligent Systems Academy 2026 untuk perkuat kompetensi robotika dan AI mahasiswa di Bandung.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
Perkuliahan yang tidak membutuhkan skill langsung atau praktikum dan bekerja lapangan dapat melakukan WFH.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Unpad dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Hasil diskusi menyebut pentingnya langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan dalam pengelolaan risiko.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved