Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana Partai Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan langkah yang tepat. Ia mengatakan laporan tersebut berarti mengharapkan MKD bisa menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
Lucius mengatakan setelah partai menonaktifkan para anggota DPR tersebut, seharusnya masih ada ruang bagi MKD untuk melakukan penyelidikan atas laporan Partai Buruh itu.
"Seharusnya sih masih ya, karena penonaktifan yang diputuskan parpol tidak otomatis menghapus Sahroni cs sebagai anggota DPR. Oleh karena masih tercatat sebagai anggota DPR, maka Eko cs tetap terikat pada kode etik DPR. Oleh karena itu sudah tepat laporan partai buruh itu ke MKD," kata Lucius kepada Media Indonesia, Selasa (2/9).
Lucius mengatakan MKD punya tata beracara sendiri untuk menyelidiki hingga memutuskan seorang anggota DPR yang dilaporkan melanggar kode etik. Setelah menerima laporan dan memverifikasi, maka MKD memutuskan bagaimana proses selanjutnya.
"Proses itu biasanya merupakan serangkaian penyelidikan hingga sidang dengan menghadirkan terlapor untuk menentukan sanksi jika dugaan pelanggaran etik terbukti. Sanksi akhir bisa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9).
"Partai Buruh dengan KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR tersebut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9).
Adapun, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/I-1)
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
Surya Paloh respons pemberitaan Majalah Tempo. Ketum NasDem ini ajak pers jaga suasana kebatinan dan tegaskan kritik harus tetap dalam koridor fakta.
Surya paloh mengajak Forum Pemred sebagai motor penggerak yang mampu menggerakkan komunitas pers di Indonesia.
AKSI protes terhadap pemberitaan majalah Tempo berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.
Tempo klarifikasi laporan utama yang terverifikasi dan buka ruang klarifikasi. Permohonan maaf disampaikan terkait dampak visual sampul yang menyinggung NasDem.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai keputusan politik yang tepat untuk meredam gejolak publik.
NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Itu terhitung mulai 1 September 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved