Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Kejaksaan menuai polemik di masyarakat. Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU tersebut dinilai membuat alur pengusutan perkara semakin rumit.
"Tidak akan menjadikan alur perkara menjadi efisien. Justru akan sama saja, akan terjadi bolak-balik koordinasi, biaya lebih, dan lain-lain. Tapi sebaliknya, kewenangan Kejaksaan justru akan menjadi tidak terbatas dan tidak bisa diawasi," kata Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/3).
Awan menyoroti asas dominus litis terhadap jaksa yang diperkuat melalui RUU tersebut. Menurutnya, asas itu menuntut pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan.
Menurutnya, proses hukum dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang secara konsep terpisah satu sama lain oleh instansi tertentu, sehingga sistem menciptakan kontrol satu sama lain.
"Bila paradigmanya kejaksaan yang melakukan prosesnya dari awal hingga akhir di penuntutan, hal ini menyalahi prinsip proses hukum yang fair," ujarnya.
Untuk itu, Awan menegaskan adanya sejumlah pasal bermasalah di dalam RUU Kejaksaan. Misalnya, kewenangan penegakan hukum yang seharusnya ada di polisi dalam proses penyidikan dan jaksa di Penuntutan. Namun, kata dia, dalam revisi UU kejaksaan ini jaksa akan menjadi pengamanan kebijakan penegakan hukum (Pasal Pasal 30 ayat 3B) dan adanya Kewenangan baru adalah membentuk Badan pemulihan aset (pasal 30A).
"Seharusnya kewenangan kejaksaan hanya berkutat di Penuntutan, tidak lebih," ujarnya.
Tak hanya Pasal 30A, poin keseluruhan dalam mata beleid itu dipersoalkan. Sebab, menjadikan lembaga kejaksaan sangat powerful.
"Ditambah lagi hak imunitas yang diberikan kepada jaksa menyalahi dan tidak sesuai dengan prinsip equality before the law," kata Awan. (P-4)
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved