Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mangkir saat diminta penyidik hadir untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
“Kutang lebih seperti itu (dipanggil ulang),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa belum mengetahui alasan Hasto mangkir dari pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik nanti akan menilai sikap sekjen PDIP itu dalam penanganan perkara ini.
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, Sekjen Kemenhub Dipanggil
“Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” ujar Tessa.
KPK juga belum bisa membeberkan waktu pasti pemanggilan Hasto di kasus ini. Penyidik akan menyusun jadwal ulang dalam waktu dekat.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
Baca juga : KPK Tegaskan Petinggi Kemenhub Terus Dibidik dalam Kasus Suap Jalur Kereta
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Baca juga : KPK Pastikan Pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan Politisasi
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.
(Z-9)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. P
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Artis Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved