Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Akan Nilai Alasan Ketidakhadiran Hasto

Candra Yuri Nuralam
19/7/2024 18:45
KPK Akan Nilai Alasan Ketidakhadiran Hasto
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI / Susanto)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih belum menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 19 Juli 2024. Dia sejatinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Hasto. Jika tidak hadir, alasannya akan dinilai penyidik.

“Informasi dari satgas penyidikannya bila yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/7). 

Baca juga : Pengacara Kader PDIP: Harun Masiku Ada di Jakarta dan Berkaitan dengan Hasto

Tessa menyebut pihaknya bakal memanggil ulang Hasto jika hari ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik dari Hasto, tapi, penyidik diyakini memiliki data yang harus dikonfirmasi kepada sekjen PDIP itu.

“Tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil, tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK (Hasto Kristiyanto) ini,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan. Atribusi itu didasari pekerjaannya dalam administrasi kependudukan.

Baca juga : Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Baca juga : Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya