Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERANG terhadap korupsi harus menjadi gerakan bersama termasuk perempuan. Keterlibatan dan agensi perempuan dalam inisiatif anti korupsi tidak cukup hanya pada level individu, tetapi membutuhkan dukungan organisasional dan struktur politik lembaga untuk menginisiasi agenda anti korupsi.
Dalam riset Puskapol Universitas Indonesia mengindikasikan pentingnya intervensi kelembagaan yang dilakukan oleh DPR, KPU dan Bawaslu untuk menciptakan iklim dan ekosistem anti korupsi di lembaga mereka, termasuk intervensi untuk memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif anti-korupsi di lembaga mereka.
"Berangkat dari temuan riset ini kami merekomendasikan dua strategi utama yang bisa diadopsi oleh lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menciptakan iklim dan ekosistem antikorupsi," ujar Direktur Puskapol UI Hurriyah.
Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
Pertama, memasukkan agenda antikorupsi dalam kelembagaan legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berfokus pada isu gender dan korupsi. Hal ini bisa dilakukan dengan memasukkan aturan dalam regulasi tata tertib DPR/DPRD dan KPU/Bawaslu terkait perlindungan identitas dan integritas sebagai whistleblower, serta memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan balas dendam yang mungkin mereka alami setelah melaporkan pelanggaran.
Kedua lembaga juga perlu memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi dalam program bimbingan teknis (bimtek) anggota dan jajaran teknis yang bertujuan memperkuat konstruksi norma antikorupsi.
Ketiga memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga : Ternyata 46% Perempuan Anggap Korupsi itu Lumrah
"Untuk melakukan hal tersebut, DPR RI perlu mengembalikan aturan kuota 30% perempuan dalam kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjamin kesetaraan gender dalam komposisi kepemimpinan di lembaga legislatif; memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan; dan memperkuat peran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) pusat dan daerah dalam mengarusutamakan isu antikorupsi melalui kemitraan strategis dengan KPK dan masyarakat sipil," paparnya.
Di lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu perlu merevisi peraturan lembaga yang menjamin kesetaraan gender dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu di setiap jenjang, memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, serta mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan.
"Pemberantasan korupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu memerlukan komitmen pembuat kebijakan yang berintegritas. Dengan temuan ini, Puskapol UI berharap para pembuat kebijakan di DPR, KPU dan Bawaslu memiliki landasan empirik untuk melakukan perubahan kebijakan guna meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu serta memperkuat peran mereka dalam memerangi korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam risetnya ketidaksetaraan gender terbukti memperburuk korupsi. Selain itu dia meyakini pentingnya memasukkan perspektif gender sebagai komponen kunci dalam mengembangkan strategi anti-korupsi.
"Tidak ada intervensi yang netral gender ketika tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kehidupan semua orang, baik perempuan dan laki-laki," tandasnya. (Sru/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved