Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tolak Dugaan Gratifikasi, Ketua Komisi II DPRD Lembata Batal Ikut Studi Banding

Alexander P. Taum
16/7/2024 13:43
Tolak Dugaan Gratifikasi, Ketua Komisi II DPRD Lembata Batal Ikut Studi Banding
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak.(Dok. Pribadi)

KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.

Kepada Media Indonesia, Selasa (16/7), Bala Wukak mengatakan, meski tiket pulang pergi difasilitasi oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), penolakan tegas dilakukan guna menghindari tudingan gratifikasi dalam memuluskan rencana eksplorasi geotermal di Lembata.

"Saya ini pejabat daerah dan saya dihubungi oleh protokoler daerah, jadi saya tanyakan siapa yang biayai perjalanan? dijawab PLN maka saya jawab tidak. Karena sebagai pejabat daerah, perjalanan saya sudah diatur dengan nomenklatur yang jelas. Kalau sekwan atau Pemda yang fasilitasi maka saya siap, tapi kalau PLN maka saya duga ini sebagai gratifikasi. Saya ingin berdiri memotret tambang panas bumi secara netral karena panas bumi ini ada di kampung saya sendiri," ujar Bala Wukak.

Baca juga : KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN

Rencana eksploitasi geothermal di Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. Setelah melakukan sosialisasi bersama Pemda, DPRD serta masyarakat pemilik lahan di Lembata, kini Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (16/7/2024), memboyong 24 pihak dari Kabupaten tersebut guna melihat dari dekat proses eksploitasi panas bumi di Kamojang, Jawa Barat. Namun 2 dari 7 anggota DPRD, menolak mengikuti studi banding itu.

Dipimpin Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, rombongan yang terdiri dari, Sekretariat daerah Kabupaten Lembata, 3 orang, Sekretariat DPRD Kabupaten Lembata, 7 orang, SKPD, Masyarakat dan Pers, 17 orang itu berangkat dari bandara Wunopito kota Lewoleba.

Dijadwalkan, 22 orang tersebut, melakukan studi banding hingga 20 Juli 2024 mendatang di lokasi eksploitasi panas bumi Kamojang, Jawa Barat.

Baca juga : Warga Adat Adang Petugas PLN Ke Lokasi Pengeboran Geothermal

Wilem Waleng, salah satu pemilik lahan lokasi Geothermal panas bumi Atadei, peserta studi banding, kepada Media Indonesia mengatakan, dirinya Sebagai pemilik lahan pingin tau hal positif dan negatip soal dampak eksploitasi panas Bumi di Kamojang.

"Kamojang perlu jadi contoh untuk panas bumi di daerah lain. Yang jelas saya pingin tau soal dampak positif dan negatif saja", ungkap Wilem Waleng.

PLN Kantongi Berbagai Izin

Baca juga : PLN Buka Kerja Sama Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) saat menggelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, Rabu, 12 Juni 2024 lalu di Ruang Rapat Bupati pembangunan PLTP Atadei 2X5 MW termasuk dalam proyek strategis nasional yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2021-2030.

Manager PLN UPP Nusra III, Kasirun, mengatakan Pembangunan PLTP, merupakan potensi energi hijau yang menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki kabupaten Lembata. PT PLN telah melakukan kajian dan sosialisasi awal rencana pembangunan PLTP di Atadei Kabupaten Lembata.

Kasirun, menjelaskan, Pihak PT PLN (persero) telah mengantongi surat keputusan Menteri ESDM, No. 1894.K/30/MEM/2017 tentang penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi di daerah Atadei.

Baca juga : Tegal Proyek Geotermal, 10 Gendang di Pocoleok Tolak Bupati Manggarai

Tak hanya itu, Izin Prinsip Pembangunan PLTP Atadei dari DPMPTSPK Kabupaten Lembata, No.01/5313/IP/PMDN/2020 telah dimiliki. Selanjutnya, Surat Rekomendasi RTRW terhadap pembangunan PLTP Atadei dari Dinas PUPR Kabupaten Lembata No.123/PUPR.650/IV/2021.

PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaah lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya