Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Kepada Media Indonesia, Selasa (16/7), Bala Wukak mengatakan, meski tiket pulang pergi difasilitasi oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), penolakan tegas dilakukan guna menghindari tudingan gratifikasi dalam memuluskan rencana eksplorasi geotermal di Lembata.
"Saya ini pejabat daerah dan saya dihubungi oleh protokoler daerah, jadi saya tanyakan siapa yang biayai perjalanan? dijawab PLN maka saya jawab tidak. Karena sebagai pejabat daerah, perjalanan saya sudah diatur dengan nomenklatur yang jelas. Kalau sekwan atau Pemda yang fasilitasi maka saya siap, tapi kalau PLN maka saya duga ini sebagai gratifikasi. Saya ingin berdiri memotret tambang panas bumi secara netral karena panas bumi ini ada di kampung saya sendiri," ujar Bala Wukak.
Baca juga : KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN
Rencana eksploitasi geothermal di Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. Setelah melakukan sosialisasi bersama Pemda, DPRD serta masyarakat pemilik lahan di Lembata, kini Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (16/7/2024), memboyong 24 pihak dari Kabupaten tersebut guna melihat dari dekat proses eksploitasi panas bumi di Kamojang, Jawa Barat. Namun 2 dari 7 anggota DPRD, menolak mengikuti studi banding itu.
Dipimpin Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, rombongan yang terdiri dari, Sekretariat daerah Kabupaten Lembata, 3 orang, Sekretariat DPRD Kabupaten Lembata, 7 orang, SKPD, Masyarakat dan Pers, 17 orang itu berangkat dari bandara Wunopito kota Lewoleba.
Dijadwalkan, 22 orang tersebut, melakukan studi banding hingga 20 Juli 2024 mendatang di lokasi eksploitasi panas bumi Kamojang, Jawa Barat.
Baca juga : Warga Adat Adang Petugas PLN Ke Lokasi Pengeboran Geothermal
Wilem Waleng, salah satu pemilik lahan lokasi Geothermal panas bumi Atadei, peserta studi banding, kepada Media Indonesia mengatakan, dirinya Sebagai pemilik lahan pingin tau hal positif dan negatip soal dampak eksploitasi panas Bumi di Kamojang.
"Kamojang perlu jadi contoh untuk panas bumi di daerah lain. Yang jelas saya pingin tau soal dampak positif dan negatif saja", ungkap Wilem Waleng.
PLN Kantongi Berbagai Izin
Baca juga : PLN Buka Kerja Sama Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) saat menggelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, Rabu, 12 Juni 2024 lalu di Ruang Rapat Bupati pembangunan PLTP Atadei 2X5 MW termasuk dalam proyek strategis nasional yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2021-2030.
Manager PLN UPP Nusra III, Kasirun, mengatakan Pembangunan PLTP, merupakan potensi energi hijau yang menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki kabupaten Lembata. PT PLN telah melakukan kajian dan sosialisasi awal rencana pembangunan PLTP di Atadei Kabupaten Lembata.
Kasirun, menjelaskan, Pihak PT PLN (persero) telah mengantongi surat keputusan Menteri ESDM, No. 1894.K/30/MEM/2017 tentang penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi di daerah Atadei.
Baca juga : Tegal Proyek Geotermal, 10 Gendang di Pocoleok Tolak Bupati Manggarai
Tak hanya itu, Izin Prinsip Pembangunan PLTP Atadei dari DPMPTSPK Kabupaten Lembata, No.01/5313/IP/PMDN/2020 telah dimiliki. Selanjutnya, Surat Rekomendasi RTRW terhadap pembangunan PLTP Atadei dari Dinas PUPR Kabupaten Lembata No.123/PUPR.650/IV/2021.
PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaah lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.
(Z-9)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved