Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERHENTIAN tetap alias pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak otomatis membuat lembaga penyelenggara pemilu itu jadi lebih independen.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, independen tidaknya KPU tidak tergantung oleh satu sosok semata.
"Kalau persoalan perbaikan KPU ya banyak sekali yang mesti dibenahi," kata Bivitri kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Baca juga : DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Menurutnya, yang membuat KPU tidak independen selama ini adalah persoalan struktural. Bagi Bivitri, yang terpenting untuk dikawal sekarang adalah agar putusan itu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pemberhentian Hasyim harus melalui penerbitan keputusan presiden (keppres).
"Bisa aja lo Presiden enggak mengeluarkan keppres walaupun saya duga sih kali ini presiden akan mengeluarkan," ujarnya.
Di samping itu, Bivitri juga mengingatkan agar pengisian jabatan Ketua KPU Ri setelah pembacaan putusan DKPP segera dilakukan. Setidaknya, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana tugas oleh salah satu anggota KPU RI saat ini, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
"Setelah itu berarti dalam posisi sebagai anggota KPU, berarti harus ada yang menggantikan," jelas Bivitri.
Ia mengingatkan, tindak lanjut putusan DKPP itu harus dilaksanakan dengan cepat dengan tetap memperhatikan keutuhan tugas-tugas KPU. Pasalnya, KPU sedang menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024.
DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan secara bergantian dengan empat anggota DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga : DKPP Dinilai Menunjukan Keberpihakan terhadap Perempuan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT selaku pengadu saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Z-8)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved