Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Hasyim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun anak buah yang dimaksud adalah perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Menurut DKPP, fasilitas negara yang disalahgunakan Hasyim guna merayu CAT demi kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner walpri dengan pelat dinas Polri. Mobil tersebut digunakan Hasyim Saat menjemput CAT ketika berada di Jakarta.
"Berkenaan dengan dalil bahwa teradu (Hasyim) menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga : Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Kendati demikian, fasilitas-fasilitas lain yang dihujani kepada CAT dinilai DKPP bukan bersumber dari keuangan negara. Fasilitas itu antara lain, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500,00, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900,00, tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali senilai Rp100 juta.
Lalu, ada pula pembelian layar monitor Asus ZenScreen dari Hasyim kepada CAT seharga Rp5.419.000,00. Meski bersumber dari kantong pribadi Hasyim, DKPP menilai seluruh fasilitas itu membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan CAT.
"Mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," pungkas Dewi.
Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Dalam amarnya, DKPP mengabulkan seluruh dalil yang diadukan CAT. Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
Putusan DKPP itu diapresiasi pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Bibip, sapaan akrabnya, berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera serta menunjukan kepada publik ihwal bobroknya Hasyim, setidaknya dari sisi etik. Putusan itu juga dinilainya menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dianggap remeh lagi, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Yang terpenting adalah ada keadilan bagi korban, jadi kita tekanannya di situ. Dan supaya tidak ada lagi korban-korban lainnya," tandas Bibip. (Tri/Z-7)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved