Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan

Tri Subarkah
02/7/2024 15:52
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Gedung KPU, Jakarta Pusat.(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024. Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Per Senin (1/7), Ketua KPU RI resmi menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana.

Ketentuan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah termaktub dalam Pasal 15, yang lengkapnya berbunyi:

Baca juga : Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Adapun Pasal 14 ayat (2) huruf d yang dimaksud oleh Pasal 15 adalah syarat usia kepala daerah, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon wali kota dan wakil wali kota.

Tiga hakim MA yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi menjatuhkan Putusan Nomor 23 pada Rabu (29/5). Putusan itu merupakan hasil uji materi atas Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 mengenai pencalonan kepala daerah yang digunakan sebelumnya.

Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Adapun uji materi beleid dalam PKPU tersebut diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda.

Oleh karena itu, pihaknya berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. "Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu dikerdilkan karena masalah usia," terang Yohanna.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya