Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang bakal dimulai pada September mendatang.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penggunaan instrumen negara dalam menggerakan dukungan kepada pasangan calon tertentu tidak boleh lagi terjadi pada Pilkada 2024. Dalam hal ini, ia mengkritik sikap Bawaslu pada Pemilu 2024 yang tidak merespon dengan tegas kasus deklarasi Apdesi kepada pasangan Prabowo-Gibran.
"Waktu itu Bawaslu merespon bahwa tidak ada yang melanggar kok, belum memasuki masa kampanye. Sudah jelas, kalau tidak ada aturannya dianggap kemudian tidak dilarang," terang Mita dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Kamis (27/6).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Baginya, ruang kosong penindakan pelanggaran itu justru bakal dimanfaatkan calon tertentu dalam memobilisasi perangkat negara sampai ke tingkat desa. Sehingga, tahapan kampanye Pemilu 2024 sebelumnya menjadi brutal.
Peneliti bidang politik TII, Felia Primaresti menyoroti pentingnya perbaikan regulasi kampanye Pilkada 2024 oleh KPU. Ia menilai, terdapat istilah-istilah yang kurang terang dijelaskan KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 mengenai kampanye untuk Pemilu 2024. Misalnya, definisi soal sosialisasi yang membedakan dengan kampanye.
"Sosialisasi merupakan rangkaian pemilu yang berbeda dari kampanye itu sendiri, tapi dalam PKPU-nya sendiri tidak memberikan batasan waktu sosialisasi ini dilakukan dalam rentang waktu sekian sampai sekian," ujar Felia.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono berpendapat, atuan yang tidak jelas mengenai kampanye Pemilu 2024 sebelumnya berimplikasi pada kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Pengaturan kampanye di media sosial yang kabur, sambungnya, menjadi celah pelanggaran oleh peserta pemilu.
Hal itu menyebabkan jajaran Bawaslu memiliki tantangan dalam menegakkan aturan. Ia merekomendasikan KPU dan Bawaslu melakukan revisi atas aturan kampanye yang bakal digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
"Misalnya memperjelas pasal yang mengatur kegiatan seperti bazar dan lain-lain dan terkait penggunaan kampanye dengan media sosial," tandas Arfianto. (Tri/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved