Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MULAI 24 Juni, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 2024. Proses coklit bakal berlangsung selama satu bulan.
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji atau honor. Lalu, kapan gaji Pantarlih diberikan?
Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Baca juga : Siap-Siap, Petugas KPU Bakal Coklit Data Pemilih Pilkada ke Rumah Warga
Rentang waktu Pantarlih untuk Pilkada 2024 terhitung sejak tanggal pelantikan 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir Juli. Meski begitu, belum diketahui tanggal pastinya.
Mengacu pada penyelenggaraan Pemilu presiden dan legislatif 2024 lalu, Pantarlih mendapat gaji setelah masa kerja berakhir.
Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Nominal Gaji Pantarlih
Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian.
KPU membekali petugas pantarlih dengan sistem informasi khusus, yakni e-Coklit. Sistem informasi itu untuk memudahkan petugas dalam meng-input data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga, data yang sudah masuk dapat disupervisi dan dimonitoring dengan cepat. (P-5)
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved