Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai saat ini belum kunjung disahkan. Pasalnya, KPU masih melakukan proses harmonisasi dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan syarat usia kepala daerah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyayangkan berlarut-larutnya pengesahan rancangan PKPU tersebut. Padahal, aturan itu sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur atas proses pencalonan yang sebenarnya sudah berlangsung, yakni bagi bakal pasangan calon perseorangan. "Pengesahan yang terhitung lambat ini juga bisa memperburuk spekulasi di ruang publik terkait pencalonan dan konfigurasi politik 2024," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (18/6).
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menyebut proses harmonisasi rancangan PKPU itu bersama Kementerian Hukum dan HAM belum rampung. Pihaknya juga sedang berkirim surat dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Terhadap pemerintah, khususnya, konsultasi dilakukan KPU untuk mengetahui dengan jelas Waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih Pilkada 2024 bakal dilaksanakan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Diantisipasi untuk Menyelenggarakan Pilkada
"Jadwal pelantikan kan tidak prediktif, kan nanti ada sengketa, ada PSU (pemungutan suara ulang) juga mungkin. Tergantung pemerintah," jelas Idham.
Pada Rabu (29/5), di tengah tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau independen sedang berjalan, MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang diajukan Partai Garuda.
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dari sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Saat putusan itu keluar, KPU sebenarnya sedang melakukan harmonisasi rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah.
Baca juga : Putusan MA Sebaiknya Diabaikan
Bagi Titi, persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegasan putusan MA memang tetap harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodasi pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseoarangan yang sudah meyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi. "Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodasi putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Di sisi lain, Pilkada 2024 belum menganut keserentakan pelantikan. Jika KPU ingin menerapkan putusan MA, Titi menyebut perlu ada penataan jadwal pelantikan seluruh calon kepala daerah terpilih yang ajeg seperti halnya pada pilpres. Dengan demikian, tidak akan terganggu atau terkendala oleh adanya PSU maupun kondisi luar biasa lainnya.
"KPU mestinya fokus sebagai penyelenggara pemilu dan asas prinsip yang mengikat mereka dalam bekerja serta jangan terpengaruh oleh anasir politik yang bisa mengganggu kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu," pungkas Titi. (Z-2)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Megawati Soekarnoputri mengatakan PDIP akan mengumumkan pengusungan sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved