Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat melakukan penindakan terhadap alat peraga, baik baliho, spanduk, maupun billboard, terkait Pilkada 2024. Meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pilakda 2024 sudah memasang alat peraga.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menindak alat peraga yang dipasang oleh tokoh-tokoh potensial sebagai calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, hanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan imbauan lewat media sosial, partai politik, maupun KPU.
Lolly mengakui, pemasangan alat peraga jelang Pilkada 2024 seperti saat ini mirip dengan yang terjadi saat sosialisasi Pemilu 2024 lalu. "Memang sebetulnya ini area yang seperti waktu pemilu lalu, area yang orang nyalon, pasang baliho belum tentu juga menjadi pasangan calon yang diusung," katanya di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Meski tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu itu dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemasangan alat peraga Pilkada 2024 saat ini masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pemilihan Kepala Daerah, tidak bisa dijangkau. Jadi kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pemerintahan daerah supaya jangan sampai mengganggu tata kota, membahayakan pengguna jalan," tandas Lolly.
Senada dengan Lolly, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik.
Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham. (Z-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved