Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).
Yenti sapaan Andy Yentriyani menggarisbawahi, sanksi tegas yang dimaksud pihaknya adalah pemberhentian tetap. Menurutnya, ketegasan DKPP itu diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya lebih banyak tidak dilaporkan.
Baca juga : Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
Hal tersebut disampaikan Yenti menanggapi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes lewat Putusan DKPP Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024. DKPP menyatakan bahwa Krispianus terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf pada Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau yang dilakukan sejak 2019.
"Kita perlu mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani bersuara dengan merespon optimal bagi kepentingan korban," terang Yenti.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menekankan relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai terjadinya kekerasan seksual. Oleh karenanya, penting untuk memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
"Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," ujar Siti.
Terpisah, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berinisial CAT pada Kamis (6/6) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupu pihak terkait. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang David. (Tri/P-5)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved