Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK

Candra Yuri Nuralam
05/6/2024 11:25
ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) memberikan keterangan pers.( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDONESIA Corruption Watch menyarankan agar ada persyaratan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia seleksi (pansel) diharap menerima usulan tersebut.

ICW mendorong Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk meletakkan syarat kepatuhan LHKPN sebagai indikator pertama dalam melakukan proses seleksi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6). 

Kurnia menjelaskan saran itu nantinya mewajibkan capim KPK menyertakan dokumen pelaporan LHKPN bagi ada pejabat yang mau melamar. Jika ada yang bandel, harus didepak dari proses seleksi.

Baca juga : ICW: Pimpinan KPK Perlu Diisi Figur Baru

“Bila ditemukan ada yang tidak patuh, maka Panitia Seleksi harus mengugurkan kandidat tersebut,” ujar Kurnia.

ICW menilai saran itu penting untuk dilaksanakan. Tujuannya agar memastikan semua kandidat memiliki integritas tinggi dan patuh akan aturan kecil sampai ke tingkat LHKPN.

“Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewan Pengawas mendatang,” terang Kurnia.

Baca juga : Libatkan 8 Lembaga, Pansel Diminta Jangan Antikritik

Pejabat yang tidak patuh dengan LHKPN dinilai sudah bermasalah oleh ICW. Meski aturan receh, penyerahan dokumen kekayaan itu merupakan kewajiban jika mengacu pada undang-undang.

“Jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah. Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN,” ucap Kurnia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan penetapan panitia seleksi calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Pasel terdiri dari sembilan orang.

"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat (ke Sumatra Selatan), sudah saya tandatangani," kata Jokowi kepada wartawan di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024. (Can/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya