Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus pemalsuan pelat DPR RI. Hal itu menyusul perkembangan terbaru bahwa Polda Metro Jaya kembali menangkap beberapa orang pelaku, di mana salah satunya melakukan pemalsuan enam pelat DPR RI secara sekaligus. Tak hanya pelat dinas, oknum tersebut juga memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
“Pemalsuan enam pelat DPR RI ini sekaligus kan luar biasa. Jadi, harapan kami kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga kita bisa mengetahui tujuan motif tersangka tersebut,” ujar Imron Amin dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/5).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap agar ke depannya terkait kasus pemalsuan ini agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Termasuk, apabila ada oknum anggota DPR RI yang terlibat agar dilaporkan kepada MKD dan akan kami tindaklanjut untuk dilakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Baca juga : MKD akan Tindak Tegas Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan DPR RI
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA. Kelimanya itu antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/5).
Dua di antaranya berinisial HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat. “Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu,” terang Ade Ary.
“Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat,” pungkasnya. (Parlementaria/Z-7)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Nilai Transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam perjudian online mencapai hampir Rp2 miliar
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memilih untuk tidak mengungkap identitas dua anggota DPR yang diduga terlibat dalam perjudian online, termasuk dari komisinya.
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus judi online yang melibatkan anggota DPR RI tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Alasanya..
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyebut hanya ada dua anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai DPR RI dan DPRD RI harus berani mengumumkan nama-nama anggotanya yang terlibat dalam judi online (judol).
Ada operator Jak Lingko yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Majelis hakim menunda penjadwalan vonis untuk mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kasusi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.
Donald Trump merayakan keputusan Mahkamah Agung ke media sosial Truth Social.
Mahkamah Agung, Senin, mengeluarkan keputusan bersejarah yang memberikan Donald Trump imunitas sebagian dari kasus pemalsuan pemilu.
POLISI mengimbau masyarakat hati-hati dalam peredaran uang palsu. Hal ini menyusul pembongkaran kasus yang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved